KAUR, E-BENGKULU.COM – Pemerintah Desa Pagar Dewa Kecamatan Kelam Tengah, Kamis (28/11/2019) gelar sosialisasi hukum dan perlindungan masyarakat. Dalam acara ini, pemerintah desa mendatangkan jaksa dan polisi masuk desa. Bahkan, turut dihadirkan sebagai narasumber kegiatan kepala Inspektorat Kabupaten Kaur.

Sosialisasi bertujuan memberi pemahaman dan pengetahuan hukum kepada warga desa. Baik soal penanganan kasus dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) maupun kasus hukum lainnya. Selain itu, melalui kegiatan ini pula diharapkan mampu menciptakan kemandirian masyarakat dalam menyelesaikan sengketa hukum tanpa melalui jalur pengadilan.
Perwakilan Tipikor Satreskrim Polres Kaur didatangkan guna memberi penjelasan soal penanganan hukum kasus korupsi. Dengan demikian, masyarakat mampu mencernah apa saja yang dikategorikan dalam tindak pidana korupsi. Sedangkan, Inspektorat menyampaikan berbagai informasi peran dan fungsi audit. Begitu pula, kejaksaan menyampaikan mekanisme pemeriksaan kasus korupsi maupun sengketa hukum lainnya yang dihadapi masyarakat.

“Sosialisasi hukum ini bagian dari realisasi DD. Sebab memang dianggarkan biaya pelaksanaannya sehingga dapat memberi manfaat bagi masyarakat,” ujar Kades Pagar Dewa Rikuan Sanusi.

Peserta sosialisasi hukum ini adalah para tokoh, pengurus masjid, karang taruna, perangkat, BPD, PD, PLD dan warga desa. Kegiatan ini juga membuka sesi tanya jawab antara narasumber dan peserta. Sehingga, yang belum dipahami dapat langsung dipertanyakan dengan yang berkompeten. Pengalaman baru ini, menambah wawasan warga dalam menjalin kerjasama sosial masyarakat yang lebih baik.(erw)