REJANG LEBONG, E-BENGKULU.COM – Sat Narkoba Polres Rejang Lebong, Jumat (3/1/2020) berhasil mengungkap ladang ganja seluas kurang lebih 1 hektare di kawasan perkebunan warga di Desa Lubuk Alai Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong, pukul 03.00 WIB dini hari. Pengungkapan ladang ganja yang diduga milik To (30) warga Desa Lubuk Alai Kecamatan Sindang Beliti Ulu.

Hingga saat ini, Sat Narkoba Polres Rejang Lebong masih mengejar pelaku penanam ganja tersebut. Saat penggerebekan dilakukan anggota Sat Narkoba ini, pemilik ladang ganja tidak berada ditempat. Polisi hanya menemukan pohon ganja siap panen dan satu unit gubuk dalam kondisi kosong tak berpenghuni.

Pengungkapan ladang ganja oleh polisi ini berdasarkan pengembangan informasi yang diperoleh polisi dari masyarakat. Informasi didapat Sat Narkoba Polres Rejang Lebong pada Kamis (2/1/2020) pukul 23.00 WIB. Gerak cepat Sat Narkoba mengembangkan informasi tersebut membuahkan hasil. Jumat dini hari, polisi menemukan ladang ganja siap panen. Namun sayangnya, pemilik ladang barang haram ini sudah pergi meninggalkan lokasi sebelum polisi tiba.

Dalam penggerebekan ladang ganja tersebut, polisi berhasil mengamankan 3 karung ganja yang diperoleh dari kebun milik pelaku. Polisi juga mengamankan satu buah celurit, satu buah cangkul dan satu buah parang. Barang Bukti (BB) langsung diamankan di Mapolres Rejang Lebong guna kepentingan penyidikan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi langsung melakukan pemusnahan ratusan batang ganja siap panen. Polisi mencabut seluruh batang ganja dan dibakar. Kemudian, 3 karung ganja dibawa ke Mapolres guna pengembangan. Polisi terus memburu pemilik kebun ganja yang sudah melarikan diri. Pengembangan kasus ini masih dilakukan intensif oleh kepolisian. Diduga kuat ada sindikat jaringan peredaran ganja tersebut. Perburuan terhadap pemilik kebun ganja ini dilakukan dengan berkoordinasi dengan jajaran Polres tetangga dan Polda Bengkulu untuk menangkap pemilik kebun dan mengungkap jaringannya.(team)